Pandangan Al-Qur'an terhadap Pelanggaran IT
Ghosob (suatu tindakan di mana seseorang
memakai barang seseorang tanpa izin. Namun tidak untuk diambil ataupun
dimiliki) Allah SAW berfirman dalam Surat Al Baqoroh Ayat 188,“Allah swt
berfirman,“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Penyusupan, Allah berfirman dalam Al Qur
an Surat An-Nur Ayat 27, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada
penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
Contoh pelanggaran dalam IT :
Penyusupan/pelanggaran privasI, yaitu menjebol sistem sehingga pelaku mampu
menggunakan komputer korban untuk melakukan hal apapun sesuai keinginan hacker,
seperti menyebarkan berita hoax dan lain sebagainya.
Pencurian, Allah berfirman dalam Al Qur an
Surat Al Maidah Ayat 38. “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
Contoh pelanggaran dalam IT: pencurian
file, password, nomor kartu kredit dan lain-lain yang berkaitan dengan data
digital. Karena Indonesia berdasarkan negara hukum maka pelanggaran atas kasus
ini diserahkan pada konstitusi yang berlaku.
Membuat kerusakan, Allah berfirman dalam
surat Al Baqoroh ayat 11 dan 12, "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka
bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang- orang yang
mengadakan perbaikan“, Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat
kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.
Contoh pelanggaran dalam IT : merusak
komputer korban hingga menyebabkan komputer korban tidak berjalan sebagaimana
mestinya, seperti menyebarkan virus (malware), defacement, acces fload dan
lain-lain.
Pelanggaran perjanjian, Allah
memerintahkan kita untuk memenuhi perjanjian, allah berfirman dalam surat Al
Isro’ Ayat 34, "Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggungan jawabnya.
Contoh Pelanggaran dalam IT : setiap
program komputer ( software, sistem operasi) dipastikan memiliki EULA ( end
user license agreement). Dari EULA tersebut akan dketahui apakah software
bersifat freeware, shareware, trial dan lain-lain. Black Hat dengan tindakan
membuat patch, kaygen, dan crack dan menyebarkan dan kemudian menyabarkan
melalui situs-situs website sehingga bisa disebut suatu pelanggaran perjanjian
penggunaan yang telah diatur oleh pemilik software ataupun pihak yang
bersangkutan.

Tidak ada komentar: